Johar Baru Terus Tawuran, Lurah dan SKPD Jangan Abai

Seorang remaja diamankan usai bentrok di Johar Baru.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD serta pimpinan wilayah setingkat lurah agar serius mencegah tawuran warga yang terus terjadi di wilayah masing-masing.

Soal Ganjil Genap, DPRD DKI Bakal Panggil Anak Buah Anies

Hal itu disampaikan menanggapi seringnya terjadi tawuran di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat yang kembali terjadi pada Jumat, 1 September 2017.

Menurut Ketua Komisi C DPRD DKI, Pantas Nainggolan, pendampingan terhadap warga mesti dilakukan untuk memberikan edukasi agar konflik horizontal tak terus berulang. 

Parah, Anggota DPRD DKI Masuk Data Penerima Bansos Corona

"SKPD wajib duduk bersama Kepolisian seperti Lurah, Camat, Satpol PP untuk mencari solusi bersama," kata Pantas kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 4 September 2017. 

Pantas mengatakan, kegiatan yang sifatnya produktif diharapkan dapat menyelesaikan masalah warga agar terhindar dari konflik sosial. 

Dua Anggota DPRD DKI Suspect Virus Corona COVID-19

Dia mendesak, pejabat setingkat lurah memetakan persoalan warganya untuk kemudian diteruskan kepada dinas terkait. 

"Pemda di sini harus meningkatkan kualitas hidup warga di sana dan bisa mengangkat harkat martabat mereka," ujarnya. 

Politikus PDIP ini juga meminta aparat mengancam tembak di tempat bagi para pelaku onar.  Menurutnya, ketegasan perlu, mengingat tawuran di wilayah Johar Baru beberapa kali sudah memakan korban. 

 Sebelumnya diketahui, tawuran kembali terjadi di Johar Baru. Tawuran yang terjadi antara warga RW 04, Kampung Rawa dengan RW 07 Gang Buntu menyebabkan saling baku hantam dengan menggunakan senjata tajam. 

Buntut dari peristiwa itu, dua mobil warga dirusak termasuk balai RW juga mengalami kerusakan. Polisi telah menetapkan 10 tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 tentang penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya