Pemda DKI Siap Penjarakan dan Denda Pelanggar Trotoar

Aktivis trotoar hadang pengendara motor yang akan naiki trotoar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar di bulan tertib trotoar yang diperpanjang hingga akhir September.

Daftar Sanksi bagi Pemotor Penerobos Trotoar

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pemberian sanksi itu untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar di trotoar. Sebab, selama bulan tertib trotoar sepanjang Agustus lalu, masih banyak terdapat pelanggaran.

"Kemarin itu kan 10 ribu lebih pelanggaran, makanya September ini akan dengan sanksi. Saya akan sampaikan ke Dishub dan Satpol PP," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin 4 September 2017.

Penjara bagi Pemotor yang Naik ke Trotoar Jangan Cuma Sesaat

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Yani Wahyu mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar trotoar yaitu tindak pidana ringan. Bisa berupa penjara, bisa juga denda.

"Sekarang kalau dia menerobos (trotoar) lagi saya kenakan tipiring. Dendanya, sanksinya minimum 10 hari, maksimal 20 hari kurungan penjara. Kemudian denda Rp20 - Rp100 juta," ujarnya.

Pemotor Nekat Naik ke Trotoar, Diancam Penjara 10 Hari

Menurut Yani, pelanggaran yang kerap terjadi yaitu motor menobos ke trotoar. Selain itu ada juga parkir liar dan Pedagang Kaki Lima berjualan di trotoar. Pelanggaran itu rata-rata terjadi di jalan masuk ke Ibu Kota.

"Misalnya Daan Mogot atau dari Bekasi Timur ke Jakarta. Jalur-jalur itu yang rentan atau rawan diterobos," kata dia. (mus)

Mobil LCGC melintasi trotoar.

Mobil LCGC Nekat Trabas Trotoar, Warganet Nyinyir

Ulah itu dilakukan untuk memotong antrean.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2018