Komnas HAM Soroti Rencana Penggusuran Warga di Kemayoran
- M Nadlir
VIVA.co.id – Komisi Hak Asasi Manusia menyoroti rencana penggusuran warga di daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat oleh Kodam Jaya. Rencana itu berdasarkan pada surat peringatan tertulis -1 bernomor: B/2355/VIII/2017 tertanggal 16 Agustus 2017 untuk mengosongkan rumah/tempat tinggalnya dalam waktu 21 hari sejak dikeluarkan surat tersebut.
"Jadi, kalau ada warga mau digusur, negara harus turun tangan. Sebab, negara harus menyediakan tempat layak bagi warganya," kata Komisioner Komnas HAM, Hafidz Abbas, di Jakarta, Minggu 3 September 2017.
Hafidz juga menyayangkan adanya surat peringatan tersebut. Menurutnya, prinsip dalam melakukan peringatan atau penggusuran ada aturannya.
"Tidak boleh pakai seragam militer, tidak boleh ada senjata, tidak boleh ada pentungan, tidak boleh ada lambang-lambang atau apa pun. Karena yang dihadapi bukan musuh. Jadi, tidak boleh ada simbol-simbol kekuasaan," tegas dia.
Hafidz menuturkan bahwa solusi atas permasalahan tersebut adalah dialog dua pihak. Apabila warga mau dipindahkan maka harus dipastikan keadaannya jauh lebih baik dari sekarang. Atau jika warga dengan ikhlas mau pindah, maka mereka harus diberikan kompensasi yang layak, bisa dalam bentuk finansial sesuai kesepakatan.
"Kalau tidak ada titik temu, proses di pengadilan biar proses mediasi berjalan," kata dia.
Salah seorang penghuni di RW 05 Sumur Batu, Brigadir Jenderal Purnawirawan Imam Soepomo yang pada 17 Agustus lalu menerima Bintang Gerilya, penghargaan pejuang veteran dan perintis kemerdekaan dari Presiden Jokowi, menyesalkan adanya aparat negara yang tidak melindungi warga negaranya.
Imam yang kini berusia 91 tahun menyayangkan bila pemerintah melupakan jasa kawan-kawan seperjuangan yang sekarang telah mendahuluinya. (ren)