Polda Metro Bekuk Pelaku Penggelapan Mesin EDC PT Maybank
- Lynda Hasibuan / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pelaku penggelapan mesin Electronic Data Capture (EDC) akhirnya diciduk jajaran aparat Polda Metro Jaya.
Pencurian yang telah ia lakukan sejak 2015 silam ini mempergunakan mesin EDC tersebut untuk melakukan transaksi elektronik via kartu kredit atau kartu ATM.
Pria bernama Sapto Nugroho itu ditangkap pada 29 Agustus 2017 di kantornya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bundel surat-surat palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dan 11 unit mesin EDC.
"Akibat tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan, penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," Kata Kasubdit Resmob Polda Metro Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Supriyono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 31 Agustus 2017.
Sapto merupakan seorang marketing mesin EDC dari PT.Maybank Indonesia, melayani PT Subur Mitra Printing yang menyewa mesin EDC milik PT Maybank. Karena ada penambahan biaya sewa, PT Subur memutus kontrak penyewaan mesin tersebut.
"Perusahaan tersebut kemudian mengembalikan semua mesin bank itu kepada pelaku. Namun oleh pelaku mesin-mesin EDC tersebut tidak dikembalikan ke kantor PT. Maybank Indonesia," ucap dia.
Aris menambahkan, mesin-mesin tersebut disewakan ke beberapa toko oleh pelaku. Pelaku membuat proposal palsu yang seolah-olah dibuat oleh pihak PT. Subur Mitra Printing dan dikirimkan ke PT. Maybank Indonesia untuk mengubah rekening penampungan dalam menjalankan aksinya.
"Pelaku juga mendapatkan uang sewa dari toko yang menggunakan mesin EDC sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta perbulannya. Sehingga PT Maybank mengalami kerugian akibat tindakan pelaku," katanya. (mus)