Syarat Kasus Habib Rizieq Dihentikan

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum memutuskan surat permohonan penghentian kasus dugaan percakapan (chat) mesum di situs baladacintarizieq.com.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Seperti diketahui, surat permohonan itu telah dilayangkan pihak pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab yang jadi tersangka dalam kasus itu. Polisi, hingga kini masih mempelajari surat itu.

"Ya belum, masih dianalisa sama penyidik sampai sekarang," ucap Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 31 Agustus 2017.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Argo menjelaskan, polisi tidak bisa sembarang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) guna memberhentikan suatu kasus pidana. Kata Argo, ada syarat-syarat tertentu yang harus dilalui bila polisi menganggap kasus yang ditangani tak bisa ditindaklanjuti secara hukum.

"Ada syarat-syaratnya SP3. Yang pertama adalah sesuai dengan KUHAP. Kemudian ada tindak pidana kemudian juga kedaluwarsa dan tidak cukup bukti, nanti penyidik yang akan menentukan di situ," ujar Argo.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Argo mengaku tak mau berandai-andai apakah permohonan Rizieq bisa dikabulkan atau tidak. Ia mengatakan, keputusan itu akan dilakukan saat penyidik melakukan gelar perkara.

"Penyidik masih mengumpulkan dan kita tunggu saja bagaimana perkembangan dari penyidikan terhadap yang bersangkutan (Rizieq).” (mus)

Prabowo temui Habib Rizieq di Mekkah, Arab Saudi

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) hadir dan menyampaikan tausiyahnya dalam acara Reuni Akbar aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024