BPN DKI: Sertifikat HGB Pulau D Sesuai Aturan
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta mengklarifikasi tentang keluarnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan reklamasi Pulau D di Teluk Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Najib Taufieq, mengemukakan, penerbitan HGB itu lantaran didasari penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi atau 312 hektare kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Najib saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2017.
HGB, menurut dia, sudah terbit tertanggal 24 Agustus 2017 oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. HGB itu diteken oleh Kasten Situmorang.
Menurut Najib, HGB induk itu akan mengatur pemanfaatannya yakni 52,5 persen untuk kepentingan komersial dan 47, 5 persen kepentingan fasilitas umum.
"Wajib dibangun oleh pihak pengembang dan diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta yang kemudian akan disertifikatkan dengan Hak Pakai atas nama Pemerintah Jakarta," ujarnya.
Najib mengatakan, penerbitan HGB itu telah melalui mekanisme yang berlaku. Dimulai dari pengukuran luas tanah oleh panitia pemeriksa, hingga dinilai layak atau tidak diberikan sertifikat. "Setelah kesimpulan itu diberikan, keluarkan surat keputusan tentang pemberian hak," ujarnya.
Dia menambahkan, "Di HPL itu sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kami enggak perlu mengukur lagi".
BPN, kata Najib, hanya melanjutkan sertifikat HPL yang telah dibagikan oleh Presiden Joko Widodo secara simbolik pada 20 Agustus 2017. HPL itu sudah keluar tertanggal 19 Juni 2017.
“HPL sudah lahir 300 hektare dan terbit sekitar satu bulan lalu," katanya.