Jaksa KPK Tanyai Adik Andi Narogong soal Mobil Porsche
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Vidi Gunawan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017. Vidi adalah adik kandung Andi Narogong.
Dalam persidangan, Vidi sempat menanyai jaksa KPK soal kepemilikan mobil sport Porsche pada 2013. Jaksa ingin memastikan mobil mewah itu tidak didapatkan hasil korupsi proyek e-KTP.
"Apa saksi punya mobil Porsche kuning tahun 2013?" tanya jaksa Eva Yustisiana.
Menurut Vidi, mobil Porsche itu tidak sampai setahun dia miliki. Pada tahun yang sama, Vidi menjual mobil tersebut kepada showroom mobil di Bogor, Jawa Barat.
Jaksa KPK kemudian menanyakan mengenai sumber uang untuk membeli mobil seharga Rp 1,2 miliar itu. Menurut Vidi, uangnya berasal dari proyek-proyek yang ia kerjakan sebelumnya.
Saat ditanya pendapatannya per bulan, Vidi mengatakan, sekitar Rp 50 juta. Namun, Vidi berdalih tidak mengingat nilai setiap proyek yang ia kerjakan.
"Waktu itu uang muka Rp300 juta. Cicilan sekitar Rp20 juta. Saya jual lagi, karena bosan saja," kata Vidi.
Dalam persidangan, Vidi lebih jauh mengakui beberapa kali ditugaskan Andi Narogong untuk menyerahkan uang kepada sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, ke Ketua tim pendamping uji petik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Munawar Ahmad. Kemudian, juga kepada staf Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Yoseph Sumartono.