Djarot Usut Kegagalan Wali Kota Eksekusi Lahan untuk RPTRA
- Ade Alfath
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kaget mengetahui ada kesalahan nomenklatur yang dilakukan jajaran wali kota. Akibatnya, pengadaan lahan untuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dihapuskan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2017.Â
Djarot akan mengusut apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. "Saya kaget enggak bisa dieksekusi karena salah nomenklatur. Kan aneh, kayak enggak pernah ngebebasin lahan saja, kok bisa salah nomenklatur, atau karena ada koordinasi dengan tim sinkronisasi, saya enggak ngerti," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017.Â
Menurutnya, pengadaan RPTRA dipemukiman padat penduduk merupakan impian dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Wali Kota diberi tugas mencari lahan permukiman yang kosong untuk pembangunan RPTRA.
"Makanya, anggarannya dikasih gelondongan, dengan batas maksimum Rp50 miliar per kota. Tapi saya kaget enggak bisa dieksekusi karena salah nomenklatur," ujarnya.Â
Sebelumnya, anggaran pengadaan lahan RPTRA dihapuskan dalam KUPA-PPAS 2017 oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta. Anggaran tersebut dihapus lantaran ada kesalahan jajaran wali kota dalam memasukkan nomenklatur hingga salah kode rekening. (ase)