DKI Kaji Gaji 'Pak Ogah' untuk Atur Lalu Lintas
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji sumber dana dan besaran upah untuk ‘Pak Ogah’ yang menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko mengatakan, hal itu setelah Polda Metro mengajukan proposal kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggaji para ‘Pak Ogah’ tersebut. "Polda baru mengajukan proposal kepada gubernur. Masih dibahas (sumber dana)," kata Sigit ketika dihubungi, Jumat, 25 Agustus 2017.
Jika nantinya menggunakan APBD, menurut Sigit, hal itu perlu dibicarakan dengan DPRD DKI Jakarta. Jika disetujui, kemungkinan ‘Pak Ogah’ tersebut akan digaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR). "Kalau biaya APBD, kan UMR, minimal UMP DKI," ujarnya.
Terpisah, anggota DPRD DKI Bestari Barus mengatakan, Polda Metro boleh saja meminta hibah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait hal-hal yang dilakukan di ibu kota. Namun, untuk meloloskan anggaran itu, DPRD dan Pemprov DKI harus meletakkan program tersebut dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
"Kalau itu sudah ada di RKPD, maka di APBD perubahan ini tinggal dimasukkan. Tapi, kalau tidak ada, nanti jadi anggaran siluman, pelanggaran lagi," kata Bestari di Gedung DPRD, Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.