Perluasan Larangan Motor di Sudirman Belum Tentu Diterapkan

Tanda Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Protokol di jam-jam tertentu. Mahkamah Agung akhirnya mencabut pembatasan itu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI belum bisa dipastikan bakal menerapkan perluasan larangan melintas bagi pemotor di Jalan Protokol Jakarta, mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga ke Bundaran Senayan, sebagai aturan berlalu lintas.

Polisi Dorong Pemprov DKI Terapkan Ganjil-Genap Sepeda Motor

Sebab, menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Widjatmoko, kebijakan larangan itu baru bisa diterapkan jika uji coba yang akan dilakukan mulai 12 September hingga 10 Oktober 2017, dinyatakan berhasil sesuai yang diharapkan.

"Namanya uji coba, belum tentu dipermanenkan, bisa juga diperbaiki atau tidak diteruskan," kata Sigit, Jumat 25 Agustus 2017. 

Cara Polisi Atasi Macet Jika Motor Boleh Lewat Thamrin

Menurutnya, selama uji coba, petugas Dishub DKI akan melakukan survei secara kuantitaif dan kualitatif. Data-data tersebut, kemudian diserahkan kepada Gubernur GKI untuk diputuskan. Dan, hasilnya baru diketahui pada saat uji coba selesai dilakukan.

"Apapun yang diputuskan oleh pimpinan tentunya berkaitan dengan data real yang ada. Sebagai mana saat uji coba dilakukan," ujarnya. 

Polda Metro Akui Larangan Sepeda Motor Efektif Atasi Macet

Namun, perlu ditegaskan, penerapan larangan ini tidak lagi akan diputuskan Djarot Saiful Hidayat. Melainkan oleh Anies Baswedan. Sebab, saat uji coba berakhir, dipastikan Djarot akan melepas jabatan Gubernur DKI digantikan Anies.

Seperti diketahui, selama ini, pelarangan sepeda motor hanya berlaku dari Jalan Medan Merdeka Barat sampai Bundaran HI. 

Baca: Nasib Larangan Motor Jalan Sudirman di Tangan Anies Baswedan

Pengendara Motor Melintas di Jalan MH Thamrin

Polda Metro: Ada Pidana bagi Motor yang Keluar Jalur Khusus

Pidananya, 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500 ribu

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2018