Dua PNS Depok Diringkus saat Berjudi di Kantor Lurah
- Istimewa
VIVA.co.id – Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, sudah sepatutnya pegawai negeri sipil memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.Â
Jangan seperti dua PNS Kota Depok, Jawa Barat, berinisial DS (44 tahun) dan DH (46 tahun) ini. Mereka diringkus polisi karena bermain judi.
"Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat. Kemudian kami lakukan pengembangan dan benar, mereka sedang bermain judi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok, Kompol Putu Kholis, Jumat, 25 Agustus 2017.
DS dan DH diringkus ketika sedang bermain judi bersama seorang warga berinisial AD (35 tahun). Yang sangat disayangkan, mereka bermain judi di kantor kelurahan. Tepatnya di kantor Kelurahan Sawangan.
Menurut Kompol Putu, mereka memilih kantor lurah sebagai arena berjudi, karena kantor itu dinilai aman, apalagi lokasi sangat sepi di malam hari. "Mengakunya baru sekali dan itu saat kantor sepi pada malam hari," kata Putu.
Saat penangkapan dilakukan, polisi menemukan uang tunai sebanyak Rp400 ribu. Uang itu merupakan uang yang dijadikan alat bertaruh perjudian kartu remi.
Saat ini kedua PNS dan teman main judinya sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Markas Polsek Sawangan. Putu mengatakan, ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (one)