Nasib Larangan Motor Jalan Sudirman di Tangan Anies Baswedan
- VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (padang)
VIVA.co.id – Pelarangan bagi pemotor melintas di jalan protokol Sudirman dari Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan, dipastikan tidak akan diberlakukan di era Djarot Saiful Hidayat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Sebab, saat uji coba pelarangan ini berakhir atau sebelum kebijakan ini diberlakukan, Djarot sudah keburu melepas jabatannya.
Dan, nasib kebijakan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman ini, nantinya berada di tangan Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan.
Anies yang akan memutuskan apakah larangan ini akan diberlakukan atau tidak diberlakukan. "Kita uji coba dulu saja. Makanya nanti kita bikin surat edaran untuk uji coba dulu, nanti kita serahkan Oktober pada Pak Anies, bagaimana mengaturnya?" kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.
Menurut Djarot, jika nantinya Anies memutuskan memberlakukan kebijakan ini, maka harus diberlakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI. Tapi, Pergub DKI diterbitkan tergantung dari hasil evaluasi pada masa uji coba.
"Sebelum keluar Pergub, kita kaji betul. sekarang kita mendengar masukan-masukan dari masyarakat seperti apa. Efektivitasnya seperti apa. Toh ini masa uji coba," ujarnya.
Seperti diketahui, masa sosialisasi pelarangan akan dilaksanakan pada 21 Agustus hingga 11 September 2017. Kemudian, 12 September sampai 10 Oktober memasuki masa uji coba.