Anggota Lantas Polda Metro Tertangkap Pungli dan Nyabu

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Lima orang anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diringkus Biro Provos Divpropam Polri lantaran tertangkap tangan melakukan pungutan liar pada Selasa, 22 Agustus 2017 malam. Saat ditangkap, lima anggota lantas ini sedang melakukan kegiatan pemeriksaan mobil tanpa surat perintah di Pintu Keluar Tol Semanggi, Jakarta.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Mirisnya, mereka diduga melakukan kegiatan pungli sebesar Rp100 ribu terhadap seorang pengguna jalan. Namun, aksi petugas nakal itu tercium petugas provos yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Saat dilakukan pemeriksaan, diantara mereka ada yang kedapatan membawa dan diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kemudian, ada juga anggota yang izin penggunaan senjatanya sudah habis masa berlakunya. Dari tangan para pelaku, polisi menemukan juga sejumlah STNK dan SIM milik korban pungli, alat penghisap bong, satu plastik klip bekas sabu, dan sejumlah uang hasil pungli.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra membenarkan hal itu. Kata dia, para pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan dari Bidpropam Polda Metro Jaya.

"Yang Bersangkutan lagi diambil keterangan oleh Propam," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Agustus 2017.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, bila dalam pemeriksaan memang terbukti bersalah maka mereka tentu akan ditindak tegas. Tindakan tegas yang paling berat adalah pemecatan.

"Bila memang dalam pemeriksaan terbukti maka akan kami beri tindakan tegas," ucapnya.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024