Rizieq Diperiksa untuk Lengkapi Berkas Firza Husein

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, keterangan pimpinan Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab yang didapat dari pemeriksaan di Arab Saudi pada 27 Juli 2017 lalu bisa saja digunakan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang menjerat Firza Husein.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Seperti diketahui, berkas perkara Firza, dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq.com dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantaran belum lengkap atau P19. 

"Saya belum lihat secara detail apakah ada kaitannya P19 itu dengan keterangan habib yang kemarin ditanyakan. Tapi, ketika kesempatan itu muncul dan peluang kita berkomunikasi silaturahmi dengan habib, ya mungkin itu juga kita coba tanyakan kepada yang bersangkutan," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 22 Agustus 2017.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara Firza dalam kasus tersebut. Sebab, bagaimanapun juga penyidik, kata dia harus segera merespons hal itu.

"Jaksa telah mengeluarkan P19, pastinya P19 itu harus direspons ya oleh teman-teman sebagai bentuk penambahan kelengkapan dari berkas perkara yang kita sampaikan," katanya.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dan hingga kini belum pulang ke Tanah Air.

Pihak Rizieq beralasan kepergian Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah dan menyelesaikan studinya. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024