FPI Rayakan Milad ke-19 Tanpa Habib Rizieq

Rizieq Syihab saat berada di tengah pengikutnya di Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Organsasi Masyarakat Front Pembela Islam merayakan hari ulang tahun alias milad. Acara direncanakan bakal digelar di Lapangan Kamal Muara, Jakarta Utara.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Sebanyak 10 ribu pengikut FPI diperkirakan bakal hadir untuk merayakan hari jadi yang ke-19 tahun, Sabtu, 19 Agustus 2017.

Sayangnya, pada perayaan milad kali ini, sang pendiri, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq tidak bakal hadir di tengah pengikutnya. Sebab, Rizieq saat ini masih berada di Arab Saudi.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Menurut pengacara FPI, Sugito Atmo Pawiro, Rizieq yang didaulat sebagai imam besar di ormas ini, tak bisa hadir karena sedang melaksanakan ibadah haji. Dan baru bisa kembali ke Indonesia bulan depan.

"Nanti setelah ibadah. Sekarang dia persiapan ibadah haji. Mungkin setelah ibadah haji. Mungkin akhir September atau pertengahan Oktober," kata Suwito, Jumat, 18 Agustus 2017.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Tapi, Rizieq direncanakan tetap akan memberikan ceramah atau sambutan pada perayaan ulang tahun FPI dengan menggunakan jejaring media sosial.

"Mungkin dia akan pakai Skype atau apa. Kalau dia datang, Alhamdulillah, tapi kalau tidak datang tidak bisa dipaksakan," katanya

Rizieq mulai meninggalkan Indonesia sejak tersandung kasus dugaan pornografi yang juga menjerat wanita bernama Firza Husein. Status hukum Rizieq adalah tersangka dan buronan terkait beredarnya foto wanita telanjang dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

Dalam perjalanan kasus ini, Rizieq merupakan orang kedua yang ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka, status hukumnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Sebelum Rizieq, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka, wanita berhijab itu mulai menyandang status tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017.

Rizieq dan Firza  dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi..

Sayangnya, selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya