Green Pramuka City Klaim Sudah Cabut Kasus Acho di Kejari
- Repro Twitter
VIVA.co.id – Pengelola Apartemen Green Pramuka City, mengaku telah mencabut laporan untuk menghentikan proses hukum terhadap komika Muhadkly MT alias Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi kami telah memenuhi komitmen kami untuk mencabut," kata pengacara Green Pramuka City, Muhammad Rizal Siregar, Jumat, 18 Agustus 2017.
Rizal menuturkan, dengan dicabutnya laporan kasus ini, maka pihaknya telah memenuhi salah satu syarat yang tertera dalam nota kesepakatan damai yang ditanda tangani pihaknya dan Acho.
Menurut Rizal, saat ini giliran pihaknya yang menagih janji dari Acho, untuk mengumumkan permohonan maaf ke masyarakat.
"Tapi yang sekarang kita tunggu komitmen dari Acho. Kewajiban Acho meminta maaf kepada publik," kata Rizal di Markas Polda Metro Jaya
Rizal mengatakan, pihaknya tidak akan membatasi waktu bagi Acho untuk menunaikan janjinya. "Saat ini kami menunggu apa yang menjadi komitmennya dan apa yang menjadi kesepakatan perdamaian kami dengan Acho. Kita enggak ngasih tenggat waktu buat Acho. Cuma menagih janji saja," katanya.
Seperti diketahui, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani nota kesepakatan pada Selasa, 15 Agustus 2017. Dalam kesepakatan damai itu, Green Pramuka City setuju memenuhi permintaan Acho untuk mencabut berkas kasus itu.
Baca: Akhirnya Green Pramuka Sepakat Damai dan Cabut Kasus Acho
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Acho sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City. Ia dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City. Dia menulis antara lain soal sertifikat hak milik yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemen. (mus)