Wali Kota Kendari Bantah Janji Nikahi Model Seksi Destiara

Destiya Purna Panca alias Destiara.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA.co.id – Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, telah menuntaskan pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan model seksi, Destiya Purna Panca alias Destiara.

Capaian Vaksinasi COVID-19 di Kendari Masih Jauh dari Target

Dalam pemeriksaan itu, Adriatma Dwi Putra alias ADP dicecar penyidik dengan 25 pertanyaan seputar kasus yang dituduhkan. "Semua sudah selesai proses pemeriksaan. Saya memberikan klarifikasi diberikan sekitar 25 pertanyaan tadi oleh penyidik. Laporan yang berkaitan dengan saya. Empat jam sudah selesai semua ya," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 18 Agustus 2017.

Menurut ADP, penyidik menanyakan kronologi pertemuannya dengan model seksi itu hingga sampai akhirnya muncul kasus ini. "Jadi klarifikasi ini berkaitan mengenai kronologi kejadian asal muasal seperti apa. Jadi Alhamdulillah semua tadi saya sudah berikan keterangan. Sesuai dengan apa yang terjadi. Apalagi melihat selama ini apa yang diberitakan di media masih sepihak tadi sudah kami berikan informasi khususnya sesuai dengan fakta (ke penyidik)," katanya.

Jika Ditahan KPK, Wali Kota Kendari Akan Diberhentikan

ADP mengatakan, tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya hanyalah masalah yang dibuat-buat. Karena, menurut ADP, dia tak memiliki hubungan apapun dengan Destiara. "Saya kira mungkin tidak perlu di dramatisir lah, seperti telenovela. Karena sebenarnya tidak ada apa-apa di antara kami," kata ADP.

ADP mengaku tak pernah menjalin hubungan asmara dan berjanji akan menikahi Destiara secara siri. "Baik secara tertulis saya tidak pernah janji menikah siri apalagi secara lisan. Saya yakin tidak sama sekali janji seperti itu," kata Adriatma.

Wali Kota Kendari Diduga Terjerat OTT KPK di Kantor Bangunan

Destiara melaporkan Adriatma ke Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Agustus 2017. Laporan yang dibuat Destiara bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum 

Dari laporan itu, Adriatma disangkakan melanggar Pasal 310, 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan.

Baca: Model Seksi Laporkan Perbuatan Wali Kota Kendari ke Polisi

Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19 Kota Kendari, dr Algazali.

COVID-19 di Kendari Terus Melonjak, Satgas: Jangan Berkerumun!

Satgas COVID-19 mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari tempat kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penyebaran virus.

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2021