Peredaran Sabu dari Afrika Dikendalikan Napi Lapas Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Aparat Kepolisian Restro Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan narkotika Afrika Barat. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka.

3 Negara Bagian Afrika Barat Bentuk Pasukan Melawan Milisi Islam

Tiga orang tersangka itu, yakni satu Warga Negara Indonesia (WNI) berinisal BK. Sementara dua lainnya warga negara Nigeria berinisial EN, dan AM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyelundupan sabu ini didalangi oleh seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, Argo enggan membeberkan lapas tempat pelaku mendekam.

Depak Bantuan Eropa, 3 Negara Afrika Barat Ini Resmi Gabungkan Kekuatan Militer

"Dikendalikan dari lapas. Yang jelas lapasnya masih berada di Jakarta. Yang bersangkutan masih kita dalami," kata Argo di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Jumat, 18 Agustus 2017.

Menurut Argo, saat berada di dalam lapas, sang tahanan yang mengotaki penyelundupan sabu seberat 2,3 kilogram itu memesan melalui seorang bandar yang berada di Nigeria. Lalu dari Nigeria, barang tersebut dikirim melalui dua orang yabg berinisial EN dan AM.

Pemberontak Burkina Faso Eksekusi Mati 170 Orang, Termasuk Wanita dan Anak-anak

"Saat EN berhasil kita tangkap, kita gali informasi, kemudian kita tangkap tersangka lainnya, AM, warga Nigeria dan BK, WNI," ujarnya.

Argo mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk meloloskan barang tersebut, yakni dengan modus swallow. Mengemas sabu dengan bentuk menyerupai kapsul, kemudian menelannya dan saat akan dikeluarkan pelaku meminum obat pencahar agar barang haram tersebut dapat dileluarkan.

"Sekali beraksi, para tersangka ini mendapatkan upah yang cukup besar, mencapai US$2.000 (sekitar Rp26,7 juta)," ujar Argo.

Akibat perbuatannya, satu pelaku berinisial AM terpaksa ditembak mati oleh petugas karena berusaha melakukan perlawanan. Sedangkan dua pelaku lainnya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mus)

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menyergap seorang pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat, pada Kamis 11 April 2024 lalu. (Humas Polres Kubu Raya)

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menyergap seorang pria berinisial M alias DA (22), warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah m

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024