Pengacara FPI: Polisi Tak Akan Gegabah Tangkap Habib Rizieq

Rizieq Shihab
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kubu Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, meyakini tersangka pornografi itu tak akan dijemput paksa atau ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyiannya di Arab Saudi.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Menurut pengacara FPI, Sugito Atmo Pawiro, keyakinan itu didasari bahwa selama ini pihaknya selalu menjalin komunikasi dengan kepolisian mengenai bagaimana menyelesaikan kasus ini secara baik dan tidak menimbulkan reaksi berlebihan di masyarakat.

"Kan kita sudah ada komunikasi, saya kira tidak akan sejauh itu. Setelah ada pemeriksaan, kita sudah ada komunikasi. Dan sepakat bagaimana menyelesaikan masalah hukum ke depannya. Saya kira polisi tidak akan gegabah, memanggil paksa, atau langsung menangkap. Saya kira tidak lah," kata Sugito, Jumat 18 Agustus 2017.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Sugito mengatakan, tak ada kesepakatan apapun antara pentolan FPI itu dengan kepolisian saat pemeriksaan dilakukan.

Hanya saja, Sugito yakin Rizieq tak bakal ditangkap karena dia menilai kepolisian belum memiliki dua alat bukti untuk menjerat Rizieq, meski saat ini Rizieq sudah berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang alias buronan.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

"Tidak ada kesepakatan, cuma kan melihat dari realita alat bukti yang ada. Alat bukti mengenai konten pornografi itu, kalau berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat 1 jelas, yang mengupload itu tidak diketahui. Dulu kata Kapolda (Irjen Pol M Iriawan) itu, katanya (pengunggah) di Amerika, macam-macam lah,”. kata dia.

“Nah, mungkin penyidik menyadari dua alat bukti yang cukup itu, sudah ditemukan, belum ditemukan, atau belum ada. Makanya, dengan keadaan sebenarnya, dalam realita pemeriksaan sepertinya ya ada keinginan, sudahlah buktinya juga belum kuat. Jadi nanti kita sepakat untuk menyelesaikan secara baik-baik," Sugito menambahkan.

Sugito mengatakan, meski tak dijemput paksa, Rizieq nanti juga bakal kembali ke Indonesia, hanya saja dia tidak bisa memastikan kapan waktunya.

"Nanti setelah ibadah. Sekarang dia persiapan ibadah haji. Mungkin setelah ibadah haji. Mungkin akhir September atau pertengahan Oktober," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik kepolisian terpaksa bertolak ke Arab Saudi, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq.

"Sudah ada pemeriksaan (terhadap Rizieq). Tim kami sudah ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujar Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Seperti diketahui, saat ini Rizieq masih berstatus tersangka dan buronan dalam kasus pornografi terkait foto wanita telanjang dan pesan mesum yang beredar di situs baladacintarizieq.

Hingga saat ini Rizieq masih memilih untuk bertahan di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, pentolan ormas FPI itu bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang juga menjerat wanita bernama Firza Husein.

Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. Sayangnya Rizieq tak berani berhadapan langsung dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Sayangnya, selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya