Kubu Habib Rizieq Akan Ajukan Penghentian Kasus Pornografi

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Pengacara Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, berencana mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada kepolisian terkait kasus pornografi yang menjerat pentolan ormas FPI itu.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Menurut Sugito, permohonan penghentian penyidikan kasus itu, akan diajukan ke kepolisian, setelah pemeriksaan terhadap Rizieq selesai dilakukan.

"Setelah pemeriksaan itu, kalau menurut kami sudah cukup. Kami ingin mengajukan permohonan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Sugito, Jumat, 18 Agustus 2017.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Sugito menuturkan, alasan utama pihaknya mengajukan permohonan SP3 ialah, pihaknya merasa kepolisian belum menemukan dua alat bukti yang kuat dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka pornografi itu.

"Tentunya karena sudah ada penetapan sebagai tersangka, polisi kan juga harus mem-BAP, lalu kalau dari BAP semuanya itu tidak memenuhi unsur. Kami akan mengajukan SP3," ujarnya.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Diberitakan sebelumnya, penyidik kepolisian terpaksa bertolak ke Arab Saudi, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq.

"Sudah ada pemeriksaan (terhadap Rizieq). Tim kami sudah ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujar Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Seperti diketahui, saat ini Rizieq masih berstatus tersangka dan buronan dalam kasus pornografi terkait foto wanita telanjang dan pesan mesum yang beredar di situs baladacintarizieq.

Hingga saat ini Rizieq masih memilih untuk bertahan di Arab Saudi. Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, pentolan ormas FPI itu bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang juga menjerat wanita bernama Firza Husein.

Selama buron, Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka. Sayangnya Rizieq tak berani berhadapan langsung dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Sayangnya, selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq belum diperiksa karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya