Ahok Bisa Dapat Remisi Tahun Ini

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Dalam rangka memeringati hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2017, para narapidana di seluruh lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan mendapatkan remisi.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Lantas, bagaimana dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang saat ini berstatus sebagai narapidana kasus penodaan agama?

"Ahok kan ditahan dari bulan Mei. Mei ke Agustus belum enam bulan, jadi belum bisa dapat remisi," ujar Plt Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Arpan, saat ditemui di Salemba, Jakarta, Kamis 17 Agustus 2017.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Dijelaskannya, pidana paling banyak mendapatkan remisi hingga enam bulan dan minimal satu bulan. Angka minimal tersebut didapatkan setelah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

"Total ada 3.904 napi yang dapat remisi di seluruh Lapas dan Rutan. Kalau sudah enam bulan pidana, bisa dapat remisi satu bulan. 12 bulan, dapat remisi dua bulan, dan seterusnya begitu," jelasnya.

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya remisi yang bisa didapatkan Ahok. Terlebih, Ahok dan narapidana lain juga bisa mendapatkan remisi 15 hari khusus keagamaan.

"Ada syarat tertentu untuk bisa remisi. Kelakuan harus baik, dan kalau pidana harus minimal enam bulan dulu. Ahok bisa nanti dapat remisi 15 hari khusus untuk keagamaan, tapi itu juga setelah enam bulan pidana," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menegaskan bahwa Ahok belum memenuhi syarat formal untuk mendapatkan remisi di HUT RI ke-72 tahun ini, yakni menjalani tahanan selama enam bulan.

Kendati begitu, senada dengan Arpan, Yasonna juga masih mempertimbangkan pemberian remisi kepada Ahok. Karena selain syarat harus enam bulan ditahan, syarat lain yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi menyangkut perilakunya selama dalam tahanan.

"Apakah perilakunya baik tidak melanggar aturan di dalam? Selama ini, dia (Ahok) kooperatif enggak ada masalah ya," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Kamis, 17 Agustus 2017.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman pidana penjara dua tahun, pada Selasa 9 Mei 2017 lalu.  Dalam putusannya, hakim menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

Hakim langsung perintahkan Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Karena alasan keamanan, penahanan Ahok kemudian dipindah ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya