Acho Siap Hadapi Hukum Jika Green Pramuka Ingkar Janji Damai
- Twitter Muhadkly Acho
VIVA.co.id – Muhadkly MT alias Acho siap menghadapi apa pun yang terjadi, jika nantinya pihak Apartemen Green Pramuka City ingkar janji, tak jadi berdamai dan tak mau mencabut laporan kasus itu.
"Yang jelas saya akan bersiap untuk kemungkinan terburuknya, bilamana mereka tak tepati janji untuk berdamai tanpa tekanan terhadap saya," kata Acho, Jumat 11 Agustus 2017.
Sedianya, Acho bertemu kembali untuk mediasi dengan pengelola apartemen pada Kamis 10 Agustus di Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Namun, hingga pagi ini, Acho belum menerima panggilan dari pihak apartemen. "Sampai saat ini saya belum dipanggil oleh Green Pramuka," ujarnya.
Acho tidak tahu kenapa Green Pramuka tidak memanggilnya. Ia pun berasumsi mungkin saja pihak Apartemen Green Pramuka masih membicarakan secara internal terkait perdamaian ini.
"Saya juga enggak tahu kenapa. Mungkin mereka masih konsolidasi secara internal," katanya.
Sementara itu di tempat terpisah, pengelola Apartemen Green Pramuka City melalui pengacaranya, Rizal Siregar menuturkan, proses perdamaian masih dibahas pihaknya.
"Kami kan masih proses perdamaian. Nah perdamaian itu tidak bisa disampaikan ke media karena masih paralel," kata Rizal Siregar, pengacara pengelola Apartemen Green Pramuka.
Rizal mengakui, memang hingga saat ini kliennya belum mencabut laporan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Acho. Dia belum bisa memastikan kapan kasus itu akan dicabut untuk dihentikan.
"Kalau proses perdamaian Acho dan pihak Green Pramuka sudah, pencabutan berkas itu otomatis akan dilakukan pengelola. Ini kan delik aduan, pencabutan berkas ini bisa dilakukan," ujar dia.
Rizal menuturkan, dalam proses perdamaian kedua belah pihak mengajukan sejumlah persyaratan. Namun, lagi-lagi dia tidak mau membeberkan persyaratan itu.
"Ini kan masih proses berjalan sehingga belum dapat kita pastikan (pencabutan). Karena ini kan masih tahap berpikir. Konten perdamaian itu yang masih dibicarakan," kata Rizal.
Sebelumnya, pada Rabu 9 Agustus 2017, Acho dan pengelola apartemen melakukan pertemuan di Polda Metro Jaya. Kedua pihak, malam itu bersepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan damai.
Akan tetapi, keputusan itu belum final karena kedua pihak masih harus membicarakan lagi poin-poin kesepakatan. Sampai akhirnya, kedua pihak sepakat untuk bertemu lagi pada Kamis 10 Agustus malam, namun nampaknya hal tersebut belum terwujud.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Acho sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City. Ia dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City. Dia menulis antara lain soal sertifikat hak milik yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemen.