Ayah Diduga Pembunuh Bayinya Tak Ada Gangguan Jiwa
- Pixabay
VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Sektor Kepala Gading Komisaris Polisi Arif Fazrulrahman mengemukakan, Faisal Amir (27), tersangka kasus pembunuhan bayi kandungnya yang berusia tiga bulan, tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Hal itu diketahui setelah Faisal menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Agustus 2017. "Hasilnya memang belum selesai semua. Tapi hasil sementara tidak ada gangguan kejiwaan," kata Arif ketika dihubungi, Jumat, 11 Agustus 2017.
Selama proses pemeriksaan, kata Arif, pelaku cukup kooperatif menjawab pertanyaan yang disampaikan tim psikiater Polda Metro Jaya. "Intinya tidak ada riwayat (gangguan jiwa)," katanya.
Arif menambahkan, ada puluhan pertanyaan yang dilayangkan kepada Faisal saat menjalani pemeriksaan psikologi tersebut.
Faisal membekap bayinya berinisial KAA dengan bantal hingga tewas di Tower Dahlia, Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2017.
Faisal diduga membunuh anak kandungnya karena stres dengan kesehariannya yang hanya mengurusi buah hatinya. Perbuatan sadis itu dilakukan karena Faisal kesal dengan istrinya yang jarang pulang. Faisal juga kerap cekcok dengan istrinya berinisial TN karena masalah ekonomi.
Atas perbuatannya, Faisal dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. (ase)