Jeremy Thomas Jadi Tersangka Kasus Penipuan
- Al Amin/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Aktor senior Jeremy Thomas terjerat kasus penipuan terkait pengalihan aset vila di Ubud, Bali, dengan total kerugian mencapai Rp16 miliar. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Iya (sudah tersangka). Kasus ini sebenarnya ditangani Polda Bali, tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 11 Agustus 2017.
Argo menjelaskan Polda Bali telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali. Bahkan penyidik telah melimpahkan berkasnya ke kejaksaan, namun dikembalikan atau P19.
"Dikembalikan karena locus delicti-nya (lokasi peristiwa) ada di Jakarta. Makanya kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," katanya.
Usai penetapan tersangka, polisi segera mengirimkan berkas kasus penipuan Jeremy Thomas ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi akan mengirimkan berkas penyidikan yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Bali.
"Kami tinggal meneruskan saja ke Kejati DKI. Kan berkas sudah ada, itu (P19) karena ada petunjuk dari Kejati Bali bahwa locus delicti-nya di Jakarta," ujar Argo.
Diketahui, kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada tahun 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander yang merupakan warga negara Australia.
Patrick kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Bali atas tudingan penipuan pada Oktober 2014 lalu. Patrick merasa tertipu pleh Jeremy dan mengalami kerugian mencapai Rp16 miliar dari kasus pengalihan aset vila ini. (ren)