Polri ke Taiwan, Periksa Penyelundup Sabu 1 Ton di Anyer
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama
VIVA.co.id – Tim penyidik Polri akan berangkat ke Taiwan untuk memeriksa tiga tersangka kasus penyelundupan sabu satu ton di Pantai Anyer, Banten. Penyelundupan ini diduga kuat dijalankan secara sangat terorganisir.
"Kemungkinan akhir bulan ini penyidik akan ke sana (Taiwan) untuk memeriksa tersangka guna mendalami jaringan ini. Saat ini sedang proses administrasi," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara kepada VIVA.co.id, Jumat, 11 Agustus 2017.
Tiga orang tersangka itu ditangkap oleh Kepolisian Taiwan, dua pekan setelah Kepolisian RI menggagalkan penyelundupan sabu di Anyer, beberapa waktu lalu.
Mengenai peran dari ketiga tersangka, Bambang menjelaskan untuk tersangka YHC alias Aping yaitu mengkoordinasi dan mengendalikan semua kegiatan operasi, serta memegang uang selama pelaksanaan operasi.
Lalu tersangka atas nama YPC alias Apao berperan menyediakan semua sarana dan prasarana para pelaku, mulai dari tiket, kendaraan selama berada di Indonesia untuk menjalankan operasi.Â
Untuk tersangka ketiga yakni DZS alias Aseng merupakan orang yang pertama kali datang ke Indonesia, untuk menyurvei lokasi penyelundupan sabu ini. "Ia berperan mencari dan merekrut orang untuk melakukan operasi di Indonesia," ujarnya.Â
Pada November 2016, Aseng datang ke Jakarta bertemu saksi AN. Dia mengatakan ingin bisnis di Indonesia dan minta dicarikan rumah. "Rumah tersebut ternyata nantinya digunakan untuk gudang narkotika," katanya.
Tewas Ditembak
Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok menggagalkan upaya penyelundupan satu ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten, Kamis, 13 Juli 2017.Â
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang pelaku, yakni  Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li dan Lin Ming Hui. Adapun Lin tewas tertembak lantaran melawan saat ditangkap.
Selang beberapa hari setelah menangkap tersangka penerima barang, tim dibantu Polda Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap kapal Wanderlust, beserta lima orang anak buah kapal yang mengirimkan barang haram tersebut ke Indonesia. (ren)