Meski Berdamai, Green Pramuka Belum Cabut Kasus Acho
- Mohammad Yudha Prasetya - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Meski komika Muhadkly alias Acho telah melakukan perdamaian dengan pihak Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Tapi ternyata, proses hukum kasus masih berjalan.
Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Didik Istiyanta, yang menyebut, hingga saat ini belum juga ada surat pernyataan pencabutan laporan dari pihak Green Pramuka City.
"Terkait dengan perdamaian kedua belah pihak, sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerima surat pernyataan perihal dimaksud," kata Didik, Kamis, 10 Agustus 2017.
Menurut Didik, proses hukum yang menjerat Acho tak cukup bisa dihentikan hanya dengan perdamaian kedua belah pihak, tapi juga harus ada pencabutan berkas laporan dari pelapor.
"Memang perkara ini deliknya aduan, jadi kalau pengaduannya mencabut bisa dihentikan (proses hukumnya)," ujar Didik ketika dihubungi, Kamis 10 Agustus 2017.
Acho dan Green Pramuka sepakat berdamai di Markas Polda Metro Jaya, Rabu malam, 9 Agustus 2017. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah yang terjadi dengan jalan kekeluargaan.
"Intinya sudah ada kesepakatan positif bahwa kita akan menyelesaikan ini dengan kekeluargaan. Jadi kita selesaikan secara kekeluargaan teknisnya karena tidak akan selesai malam ini keterbatasan waktu juga," kata Acho di Mapolda Metro Jaya, Rabu 9 Agustus 2017.
Adapun Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City.
Ia dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City.
Dia menulis antara lain soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemennya.