Pasar Modern Berkembang, Djarot Akan Ubah Raperda Perpasaran
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah rancangan peraturan daerah tentang Perpasaran. Regulasi itu perlu diperbarui lantaran perkembangan dan fenomena pasar modern di Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, perkembangan dan fenomena pasar modern di Provinsi DKI Jakarta, seperti minimarket, supermarket maupun hypermarket telah membawa dampak besar terhadap masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.
Perkembangan pembangunan pasar modern juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap eksistensi dan keberlangsungan pasar tradisional, serta toko kelontong yang umumnya diisi para pedagang kecil dan menengah.
"Dengan pertumbuhan dan perkembangan pasar modern saat ini, perlu ditata dan dibina agar pedagang kecil, pedagang menengah, koperasi dan pasar tradisional dapat tumbuh bersama-sama dengan pedagang pasar modern, untuk mengisi peluang usaha secara terbuka dan adil," kata Djarot, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.
Saat ini, menurut Djarot, tantangan Kota Jakarta yang semakin berat, serta perubahan arahan kebijakan perdagangan dan perpasaran, membuat PD Pasar Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan reorganisasi dan revitalisasi usaha.
Hal ini perlu dilakukan guna mengantisipasi pesatnya pembangunan Kota Jakarta sebagai Ibukota negara, serta sebagai pusat perdagangan yang semakin meningkat.
Melalui revitalisasi usaha dan reorganisasi PD Pasar Jaya diharapkan semakin meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas pengelolaan dan pengembangan pasar di Provinsi DKI Jakarta.
"Perlu saya tambahkan, penggantian dimaksud perlu dilakukan, dalam rangka mengatur dan menata pertumbuhan dan perkembangan pasar serta fasilitas penunjang lainnya, yang mengalami kemajuan sangat pesat," katanya.