Perluas Lahan Parkir, DKI Akan Kelola Lahan Sengketa
- Antara/Widodo S
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperbanyak lahan parkir yang terkoneksi dengan angkutan umum. Hal itu menyusul rencana perluasan pelarangan kendaraan bermotor dan ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, salah satu caranya dengan mengambil alih lahan yang bersengketa. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengelola lahan tersebut untuk menjadi tempat parkir. Â
"Yang  di sebelah Hotel Sari Pan (dekat Sarinah), itu lahan parkir di lahan yang bersengketa. Kami bisa izin Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk ambil alih sampai incracht. Begitu sudah dimenangkan betul baru kami serahkan," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.
Dia menambahkan, "Kan enak, kita juga bantu rawat. Ini contoh kita akan bikin banyak park n ride terutama di lahan bersengketa."
Menurutnya, Â park and ride akan diperbanyak di jalan-jalan protokol Ibu Kota. Dengan begitu, pengendara bisa menitipkan kendaraan dan melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum. "Sekali lagi tujuannya untuk dalam tanda kutip meminta masyarakat agar menggunakan transportasi publik," ujarnya.Â
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas kawasan larangan kendaraan roda dua, dari Patung Kuda Monas sampai Bundaran Senayan. Sebelumnya larangan tersebut hanya sampai Bundaran HI.Â
Pemprov DKI juga berencana memperluas kawasan aturan ganjil genap hingga Jalan Rasuna Said. Sebelumnya, aturan itu hanya berlaku di Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan Gatot Subroto. (mus)