Nasib Kasus Acho Usai Berdamai dengan Green Pramuka
- Twitter Muhadkly Acho
VIVA.co.id – Setelah sepakat berdamai dengan Muhadkly, alias Acho, pengelola Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, segera menuntaskan kasus hukum yang pernah dilaporkan ke Kepolisian.
Menurut kuasa hukum Green Pramuka, Rizal Siregar, untuk menuntaskan kasus hukum bukan hal yang mudah, karena itu pihaknya meminta waktu untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Intinya, adalah kami ingin berdamai dengan pihak saudara Acho. Dengan penyelesaian ini, kita selesaikan dengan jalan kekeluargaan. Kami mohon diberi waktu dalam proses penyelesaian ini secara baik, kami akan teruskan itu," kata Rizal, usai mediasi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu malam, 9 Agustus 2017.
Rizal tak mengungkapkan, alasan kenapa Green Pramuka City tiba-tiba saja memutuskan menyelesaikan masalah ini dengan cara berdamai. Padahal, diketahui selama ini Green Pramuka yang ngotot untuk menuntaskan kasus melalui jalur hukum.
Rizal mengatakan, Kamis siang, 10 Agustus 2017, pihaknya akan menjelaskan semua hal yang dibahas dalam mediasi perdamaian.
"Pertimbangannya, besok kita bicarakan. Ini persaudaraan, kita ini kan kekeluargaan, memang harus ada, kita luruskan. Jadi, kita tidak bisa jelaskan per-item satu persatu terkait perdamaian ini, karena ini berkaitan dengan hukum. Khawatir ada yang salah, jadi kami tidak mau (menjelaskan) terlebih dahulu, intinya kekeluargaan," ujarnya.
Untuk diketahui, proses hukum kasus Acho sudah sampai tahap pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejaksaan Negeri. Tapi, kejaksaan juga belum melakukan gelar perkara sebelum memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan atau mengembalikan berkas ke penyidik kepolisian.
Kasus yang menimpa aktor, sekaligus stand up comedian ini berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen itu sejak 2014 kecewa, lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.
Namun, tulisan itu justru bermuara di Polda Metro Jaya. Acho dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Apartemen Green Pramuka. (asp)