Seluruh Penghuni Green Pramuka Belum Punya Sertifikat Milik
VIVA.co.id – Pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City mengakui, sertifikat hak milik bagi seluruh penghuni belum bisa diberikan.
Alasannya, penerbitan sertifikat itu perlu persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Karena, sertifikat itu dari BPN, bukan developer (pengembang). Itu yang mesti digaris bawahi," kata Danang Surya Winata, selaku perwakilan pengelola apartemen, saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2017.
Danang mengatakan, salah satu syarat pemberian sertifikat ialah, pengelola wajib menyelesaikan proses pembangunan apartemen secara menyeluruh.
Seusai perjanjian, pengelola Apartemen Green Pramuka berencana membangun 19 tower. Tetapi, hingga saat ini pengembang baru membangun sebanyak sembilan tower saja.
"Green Pramuka ini seluas 12,9 hektare, pembangunannya belum selesai. Sementara, syarat sertifikat dari BPN, pembangunannya harus selesai," ujarnya.
Keluhan belum diberikan sertifikat ini disampaikan seorang ibu bernama Lisbet. Dia bersama penghuni lainnya, mendatangi tempat konferensi pers dan berusaha mengemukakan hal itu kepada pihak pengelola.
Namun, pihak pengelola enggan merespons, karena harus segera meninggalkan tempat untuk agenda pertemuan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta.
"Saya di sini, sudah enam tahun enggak pernah dikasih sertifikat, ya. Cuma dikasih PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli. Janjinya, katanya hanya dua tahun," kata Lisbet.
Lisbet mengatakan, kritik yang disampaikan Muhadkly, alias Acho kepada pengelola adalah akumulasi dari keluhan penghuni lain.
Acho kini diperkarakan oleh pengelola, lantaran dianggap menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik. "Acho itu benar," kata Lisbet. (asp)