Pengelola Green Pramuka Ogah Berdamai dengan Acho
VIVA.co.id – Pengelola Apartemen Green Pramuka City menolak menarik berkas perkara terhadap penghuninya Muhadkhly alias Acho yang dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.
Mewakili pengelola, Muhammad Rizal Siregar selaku kuasa hukum, meminta Acho bertanggungjawab atas pernyatannya karena memfitnah dengan menulis kritik melalui media blog.Â
"Kalau itu persoalan pidana bisa diselesaikan secara hukum oleh penegak hukum, ya kita ikutin," kata Rizal saat memberikan keterangan pers di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2017.Â
Menurut Rizal, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan apalagi perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sejak kasus itu dilaporkan tahun 2015, ia menilai, kepolisian telah bekerja secara profesional dan bukan melarang seseorang untuk berpendapat.Â
Dia menjelaskan, Acho bertindak sebagai konsumen yang tak menerima atas janji pengelola setelah terjadi perjanjian jual - beli.Â
"Tapi kita minta pertanggungjawaban dalam blognya yang menyatakan dengan culas. Dia sudah bilang kita penipuan.Kalau urusan peradilan itu haknya penegak hukum untuk menjalankan proses peradilan ini," kata dia.
Jika Acho dinyatakan bebas oleh pengadilan pun, kata dia, pihaknya tak akan mempersoalkan lantaran putusan tersebut adalah akhir dari upaya hukum yang telah diajukan.Â
Menurut dia, tulisan Acho yang menyebut pengelola apartemen tak memenuhi janjinya  untuk menyediakan ruang terbuka hijau dan lahan parkir adalah tidak benar.Â
"Karena dia harus mempertanggungjawabkan di pengadilan. Karena itu panggung resmi dan adil bagi warga negara," ujarnya.Â
Sementara itu, Danang Surya Winata, yang merupakan pelapor dalam kasus ini, menyesalkan tindakan Acho melempar tudingan terhadap Apartemen Green Pramuka tanpa bukti.Â
Danang yang juga bagian dari pengelola yakni PT Duta Paramindo Sejahtera, menyebut Acho tak beritikad baik karena pernyataannya sepihak.
"Waktu itu kita melapor ingin memberi pelajaran. Kalau mengajukan keluhan dan lain- lain lebih baik disampaikan langsung. Jangan dipublish," kata Danang.Â