Tiga Pembakar Maling Pengeras Suara Musala Kembali Ditangkap
VIVA.co.id – Polisi kembali menangkap pelaku pengeroyokan dan pembakaran hingga tewas M Alzahra atau Joya (30), yang dituduh mencuri pengeras suara musala di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Sudah ditangkap lagi tiga orang. Nanti akan dirilis lengkapnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 9 Agustus 2017.
Meski begitu, Argo belum membeberkan identitas para pelaku. Begitu pula terkait peranan ketiganya dalam kasus itu.
Kepolosian hingga kini masih memburu adanya terduga pelaku lain, belum diketahui persis berapa jumlah pasti pelaku dalam kasus ini.
Dengan ditangkapnya tiga pelaku ini, total sudah ada lima pelaku yang diamankan. Sebelum mereka bertiga, ada dua pelaku yang telah lebih dulu diamankan.
Mereka ada NMH dan SH. Kini ketiganya masih berada di Markas Polres Bekasi Kabupaten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk peran dan identitasnya nanti disampaikan saat rilis. Yang pasti, mereka ikut melakukan pengeroyokan Pasal 170 KUHP. Untuk jumlah pelaku berapa pastinya belum tahu, karena masih pengembangan terus," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa 1 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku dibakar hidup-hidup karena dituduh sebagai pelaku pencurian pengeras suara milik musala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,