Acho Bersedia Mediasi dengan Green Pramuka, Ini Syaratnya
- Repro Twitter
VIVA.co.id – Komika Muhadkly mengaku tidak pernah diajak mediasi oleh pengelola Apartemen Green Pramuka terkait penyelesaian kasus hukum yang menjeratnya, saat awal perkara tersebut mencuat.
"Tawaran mediasi baru gencar dilakukan sejak 7 Agustus 2017, dengan persyaratan yang cukup berat diajukan, antara lain meminta saya menghapus tulisan di blog dan selanjutnya harus meminta maaf," kata Acho, sapaan Muhadkly, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Agustus 2017.
Ia mengaku juga sudah mengajak mediasi pihak pengelola sejak kasus tersebut mencuat. Dia berharap agar kasus ini bisa diselesaikan di luar meja persidangan. Tapi, saat itu pihak pengelola tak pernah merespons itikad baiknya.
"Sebelum kasus ini ramai, saya sudah mengontak dan menawari pelapor Danang Surya Winata untuk bertemu dan menyepakati perdamaian. Sayang, tawaran mediasi saya itu ditolak mentah-mentah oleh Danang," ujarnya.
Acho juga membantah pernah ditawari pengelola untuk membeli kembali unit apartemen yang dihuninya. Namun, Acho mengaku masih membuka diri untuk melakukan mediasi dengan pengelola apartemen tersebut, guna menyelesaikan kasus hukum yang kini jadi sorotan publik itu.Â
"Tetap membuka diri pada proses mediasi, namun syarat yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak harus bersifat adil, tidak merugikan salah satu pihak dan berjalan transparan karena kasus ini sudah menjadi kasus publik," katanya.
Selain itu, ia meminta pihak pengelola menghentikan proses kriminalisasi terhadap dia dan konsumen lainnya yang sedang bersengketa hukum dengan pengelola. Kemudian, kedua belah pihak sama-sama melakukan permintaan maaf.Â
Lalu, ia juga meminta maaf apabila tulisan di blognya dianggap merugikan penjualan unit Apartemen Green Pramuka. Â Ia pun meminta pihak pengelola apartemen meminta maaf juga. Sebab, pengelola terburu-buru melakukan proses pemidanaan tanpa menempuh proses mediasi dahulu.
Terakhir, Acho mengaku akan memuat hak jawab yang ditulis oleh pengelola Apartemen Green Pramuka di dalam blognya, guna memberikan perimbangan atas apa yang sudah ditulisnya. Kemudian, proses mediasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan warga penghuni apartemen dan YLKI sebagai moderator mediasi.
Kasus yang menimpa aktor sekaligus stand up comedian ini berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen itu sejak 2014 itu kecewa lantaran pengelola dinilai tidak konsisten terkait fasilitas ruang terbuka hijau.
Namun tulisan itu justru membelitnya ke kasus hukum. Acho dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP, serta Pasal 311 KUHP oleh Danang Surya Winata selaku Kuasa Hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola apartemen Green Pramuka City. (mus)
Â