Polisi Bekuk Tiga Pelaku Penyelundupan 1 Ton Sabu di Anyer

Kapal Pengangkut Satu Ton Sabu-sabu Ditangkap di Perairan Kepri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Berton Siregar

VIVA.co.id – Polri bekerjasama dengan kepolisian Taiwan berhasil menangkap pengendali penyelundupan 1 ton sabu ke Anyer, Serang, Banten beberapa waktu lalu. Sebanyak tiga orang yang berperan sebagai pengendali penyelundup ditangkap Kepolisian Taiwan.

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

Ketiganya masing-masing berinisial AB, AP alias Aping, dan AP alias Apau.

"Jadi setelah kita periksa 5 tersangka ABK dan 3 tersangka penjemput barang itu, kami berikan info kepada Kepolisian Taiwan. Dari 15 Juli sampai 2 Agustus, Kepolisian Taiwan informasikan ke kami bahwa sudah ditangkap," tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 9 Agustus 2017.

Polda Sumut Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

Dua dari tiga pelaku sempat berada di Malaysia ketika penyelundupan berlangsung. Sementara peran satu pelaku lainnya hingga kini masih didalami. Nico menambahkan, pihaknya akan mengirim penyidik Polri ke Taiwan guna melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pengendali tersebut dalam waktu dekat.

Hal itu untuk menggali keterangan para tersangka bisa menyelundupkan barang harang dalam jumlah sebesar tersebut ke Indonesia. Menggali keterangan ini dinilai penting dan perlu dilakukan untuk mengetahui modus-modus penyelundupan narkoba jaringan internasional ke Indonesia.

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

"Pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana cara mereka menunjuk kapten kapal, lalu mengambil barang di Myanmar, lalu mengantar barangnya untuk siapa. Yang jelas pengendali sudah tertangkap. Jadi kemungkinan kita bisa membuka jaringan yang lebih luas lagi," katanya menjelaskan.

Terakhir, Nico berkata kalau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu sudah dikirim ke kejaksaan. Jaksa penuntut umum (JPU) juga sudah ditunjuk. Ia berharap, para tersangka dihukum mati.

"Kami berharap dapat dituntut hukuman mati dan divonis hukuman mati karena jumlahnya luar biasa. Yang 100 hingga 200 kilogram saja sudah ada yang pernah dihukum mati, masa' ini di atasnya kok tidak," tuturnya.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah saat melakukan pemusnahan narkotika - Foto Dok Faidur

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan narkotika, hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba pada, pada Selasa siang 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024