Sepekan, 3.381 Kendaraan Terjaring Operasi Tertib Trotoar

Pemerintah DKI Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Jatinegara
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menertibkan sebanyak 3.381 kendaraan dalam rangka bulan tertib trotoar, sejak 1 sampai 8 Agustus 2017. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari beberapa pelanggaran seperti penderekan, jaring motor, dan Operasi Cabut Pentil (OCP).

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Rinciannya, sebanyak 195 kendaraan roda empat diderek oleh petugas, 318 kendaraan ditilang oleh Dishub, dan 382 kendaraan ditilang polisi.

"Penderekan merupakan tindakan yang akan dilakukan Dinas Perhubungan dalam menertibkan kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan di mana kendaraan akan dipindahkan dari tempat semula yang dianggap melanggar ke tempat yang telah ditetapkan oleh Dinas dan diwajibkan untuk membayar retribusi," kata kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu 9 Agustus 2017.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Selain itu, Dishub juga menjaring 292 sepeda motor yang kedapatan parkir di trotoar. "Kendaraan tersebut akan dijaring dari tempat semula dipindahkan ke Kantor Suku Dinas Perhubungan setempat dan setelahnya akan mendapat tilang," ujarnya.

Sedangkan untuk operasi cabut pentil, sebanyak 1.601 sepeda motor dan 593 mobil harus terkena hukuman tersebut. Cabut pentil dilakukan terhadap pelanggar yang memarkirkan kendaraannya roda dua maupun roda empat di atas trotoar.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

"Dengan cara mencabut pentil kendaraan tersebut untuk membuat efek jera kepada pelanggar tersebut," ujarnya.

Menurut Andri, sehubungan dengan kepadatan lalu lintas yang terjadi sehingga ada oknum pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dengan melintasi trotoar, Dinas Perhubungan belum membuat rekayasa lalu lintas khusus kepada pengguna sepeda motor.

Tapi dalam menyikapi hal kepadatan lalu lintas Dinas Perhubungan sesuai dengan Pergub Nomor 270 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, memiliki satuan pelaksana tugas hingga tingkat kecamatan salah satu fungsinya melaksanakan dan mengkoordinasikan operasi penertiban, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan di setiap titik rawan kepadatan lalu lintas.

Dengan cara menempatkan anggota pada titik kepadatan tersebut untuk menjalankan tugas pengaturan lalu lintas.

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024