Marbot Musala Saksi Kunci Kasus Pria Dibakar di Bekasi

Ilustrasi penjahat tewas ditembak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha

VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan pengurus Musala Al-Hidayah, Kampung Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak ikut membakar pria bernama M Alzahra alias Joya, yang dituduh mencuri amplifier pengeras suara.

Polisi Ungkap Modus Mutilasi Angkot untuk Hilangkan Jejak Pencurian

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, pengurus alias marbot Musala Al-Hidayah bernama Rojali hanya saksi kunci dalam kasus ini.

"Dia (Rojali) memberikan informasi masa dijerat (pidana)," tutur Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 8 Agustus 2017.

Maling Tak Tahu Harga, Sepeda Harga Rp40 Juta Dijual Sejuta

Argo mengatakan, Rojali dijadikan saksi kunci karena dia merupakan orang yang pertama tahu amplifier milik musala hilang dan melihat Joya sedang Salat Asar di dalam musala.

"Marbot menyampaikan, waktu Asar sama-sama salat, setelah Asar kan kosong, (tadinya) ada ampli, kok hilang. Dia menyampaikan itu ke warga, ada orang Salat Asar di sini kemudian setelah selesai ampli hilang," kata Argo.

Polisi Kantongi Identitas Pencuri di Rumah Sandiaga

Kemudian saat mencari keberadaan amplifier, akhirnya terlihat Joya memegang amplifier di Pasar Muara. Rojali semakin yakin jika amplifier yang dibawa Joya adalah milik Musala Al Hidayah dari ciri-ciri amplifier yang sudah dihafalnya.

Joya dikeroyok hingga tewas dan mayatnya dibakar massa pada Selasa 1 Agustus 2017,sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menangkap sejumlah pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Terdakwa kasus pencurian ayam, Edi Solihin

Dipaksa Polisi Mengaku Curi Ayam, Solihin Divonis Bebas Hakim

Cuma tuduhan mencuri ayam, Ia sampai dituntut dua tahun bui.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2018