Kronologi Acho 'Diseret' Green Pramuka ke Ranah Hukum
- Repro Twitter
VIVA.co.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat komika Muhadkly Acho memasuki babak baru.
Kasus Acho dalam waktu dekat kemungkinan akan disidangkan. Acho dipolisikan pengelola Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, karena tulisannya di media sosial yang berisi keluhannya tentang kondisi apartemen itu
Berkas kasus itu sudah dilimpahkan penyidik kepolisian dan Acho sudah menghadap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut kronologi kasus yang menjerat Acho versi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, selaku pihak yang mendampingi Acho.
8 Maret 2015
Acho menulis di blog muhadkly.com soal janji apartemen Green Pramuka.
5 November 2015
Danang Surya Winata (kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera) melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP.
26 April 2017
Acho menerima panggilan dari penyidik Cyber Crime Polda Metro untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 & 311 KUHP, yang dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera.
9 Juni 2017
Acho menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
22 Juni 2017
Acho mengirim surat ke pihak pelapor agar kiranya mau bertemu untuk melakukan mediasi sesuai arahan penyidik.Â
2 Juli 2017
Karena surat tidak direspons, lalu Acho berusaha menelepon Danang dan mengajak bermediasi, namun ditolak.
17 Juli 2017
Acho kembali datang ke Polda untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.
7 Agustus 2017
Berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, Acho akan dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut LBH, sebenarnya tulisan Acho di blog dan Twitter merupakan keluhannya sebagai konsumen atau penghuni di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, sekaligus kritik atas permasalahan yang terjadi di apartemen itu.
Pengacara LBH Pers atau kuasa hukum Acho, Gading Yonggar Ditya, mengatakan, jika dilihat, justru Acho dan penghuni lainnya adalah korban atas persoalan pengelolaan di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
"Perbuatan Acho bukan perbuatan pidana, dan mewakili aspirasi para penghuni lainnya. Sangat tidak layak ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Gading, Senin 7 Agustus 2017.
Acho wakili penghuni Green Pramuka
Acho mengaku apa yang ditulisnya di blog bukan hanya keluhannya sendiri. Melainkan ia mewakili perasaan penghuni Apartemen Green Pramuka lainnya yang bernasib sama seperti dirinya.
"Itu bukan saya sendiri. Penghuni lainnya juga banyak yang merasakan hal serupa. Jadi saya mewakili kepentingan umum," kata Acho.
Menurut Acho, bentuk protes penghuni apartemen tersebut berbeda-beda. Karena tak semua penghuni memiliki karakter yang sama.
"Responsnya macam-macam. Warga itu kan di sana karakteristiknya beda-beda. Ada yang sifatnya takut, karena Acho tersangka. Ada yang tipikalnya garis keras, begitu kan. Malah dia lebih bersuara lagi," ujarnya.
Menurut Acho, kebijakan pengelola Apartemen Green Pramuka, telah membuat para penghuni resah. Terutama terkait masalah sertifikat yang juga tidak diberikan dan juga masalah parkir yang kerap dikenai biaya per jam.
Dia mengatakan banyak yang mendukung dirinya dalam mengatasi permasalahan ini. Terbukti dengan hadirnya sejumlah warga saat dirinya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
"Bahkan penghuni lainnya ikut mendampingi di sini (Kejari Jakpus) jadi apa yang saya tuangkan di blog merupakan bentuk keresahan bersama. Saya cuma mewakilinya dengan menuliskan itu ke dalam blog, tidak ada niat mencemarkan nama baik," ujarnya. (one)
Â