Tak Cuma Pajak Kendaraan, DKI Juga Akan Naikkan Tarif Parkir
- Antara/Widodo S
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir di Ibukota. Hal itu dilakukan agar masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum.
"Bagaimana orang dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum salah satunya saya perintahkan tadi dilakukan evaluasi terhadap tarif parkir," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saifullah di Balai Kota, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2917.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji besaran kenaikan tarif parkir tersebut. Namun, dia memastikan kenaikan tarif akan cukup signifikan.
"Kalau biasanya orang parkir sehari 50 ribu. Nanti bisa 100 ribu per hari uang parkir aja. Nah mendingan kendaraan simpan di rumah, naik kendaraan umum," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana menaikkan pajak mobil pribadi dan kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Langkah itu dilakukan untuk memaksa warga beralih ke transportasi umum. "Kalau pola ini sudah, kan nanti secara terpaksa orang akan beralih dari transportasi biasa ke kendaraan umum," ujarnya.