Kasus Acho dan Green Pramuka, Pemprov DKI Tak Ikut Campur

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mau ikut campur terkait persoalan komika Muhadkly MT dengan pengelola Apartemen Green Pramuka City, Jakarta. 

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, hal itu merupakan masalah pengelola dengan konsumen, dan tak terkait dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Itu kan antara mereka dan konsumennya. Selesaikan saja," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017. 

Menurutnya, Apartemen Green Pramuka City telah memiliki izin untuk membangun sampai 16 tower di tempat tersebut. Terkait lahan terbuka hijau, kata Saefullah, hal itu disesuaikan dengan Koefisien Luas Bangunan.  "Kalau melanggar nanti baru kami setop. Tapi itu sudah ada izinnya sampai 16 tower Rusunami," ujarnya. 

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Sebelumnya, Acho, sapaan Muhadkly, harus berurusan dengan aparat hukum setelah cuitannya di Twitter dipermasalahkan pengelola Apartemen Green Pramuka City.

Acho mengisahkan, sekitar dua tahun lalu ia membeli sebuah unit di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Ia mengaku tergiur janji untuk membangun konsep green living, di mana 80 persennya adalah halaman terbuka. Namun ternyata hal itu tak menjadi kenyataan.  

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

"Entahlah, ini kekecewaan pertama yang saya rasakan. Mimpi saya tinggal di apartemen yang punya halaman hijau 10 Ha, harus saya kubur dalam-dalam," tulisnya. (ase)

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024