Berkas Dilimpahkan, Acho Berharap Tidak Ditahan

Komika Acho di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id – Komika Muhadkly Acho, Senin, 7 Agustus 2017 pagi mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Acho mengatakan, kedatangannya ke sana terkait pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, polisi berkata kalau kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjeratnya sudah rampung dan siap disidangkan.

"Kalau sudah P21 sih, katanya sudah lengkap menurut mereka. Hari ini tinggal pelimpahan. Cuma karena disidik di Polda, mungkin berkasnya koordinasi di Kejati, dia ke sini, baru ke Kejari," kata Acho di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 7 Agustus 2017.

Acho bertolak dari Markas Polda Metro Jaya sekira pukul 11.30 WIB. Di Polda, Acho mengaku sudah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum pergi ke Kejari Jakpus. "Sebelum pelimpahan kita cek kesehatan di sini. Tadi saya sudah cek kesehatan sudah selesai," ujar dia.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Acho berharap tak ditahan oleh pihak Kejaksaan. Sebab, Acho  mengklaim selama proses pemeriksaan, ia bersikap kooperatif, meski kasus yang menjeratnya sedikit janggal.

"Tidak ada alasan urgensi untuk menahan saya. kedua, sisi kooperatif selama penyidikan di kepolisian mereka tidak menahan saya," ucap Acho.

Maka dari itu, Ia berharap jaksa penuntut umum (JPU) memiliki pertimbangan yang sama seperti penyidik Polda Metro Jaya. Selama proses penyidikan di kepolisian, Acho memang tidak ditahan. "Saya berharap kejaksaan bisa melihat substantif," tutur dia.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa aktor sekaligus stand up comedian ini berawal dari tulisannya mengenai apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen itu sejak 2014 itu kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun, tulisan itu justru bermuara di Polda Metro Jaya. Acho dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP oleh Danang Surya Winata selaku Kuasa Hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola apartemen Green Pramuka City.

 

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik