Kasus Green Pramuka, Pemerintah Dituding Pro Pengembang
VIVA.co.id – Kasus komika Muhadkly Acho yang dipolisikan karena mengkritik pengelola apartemen Green Pramuka City menjadi perhatian publik. Acho ditetapkan menjadi tersangka dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Tak lama lagi, Acho harus menghadapi persidangan.
Acho mengatakan siap dan akan menghormati proses hukum. Meskipun dia menyesalkan bahwa pihak apartemen tak mau menyelesaikan kasus tersebut dengan cara mediasi.
"Saya akan hormati pengadilan dan akan mengikuti," kata Acho kepada tvOne, Senin 7 Agustus 2017.
Sementara pakar hukum pidana, Teuku Nasrullah, turut menanggapi proses hukum terhadap Acho. Nasrullah beranggapan bahwa keluhan Acho ini hanya salah satu dari sekian banyak protes penghuni rumah susun atau rusun maupun apartemen di Jakarta. Namun sayangnya tak pernah menemukan solusi dan tidak direspons dengan baik oleh pemerintah daerah.
"Keberpihakan pemerintah masih kepada pengembang terutama pemerintah DKI," kata Nasrullah dalam kesempatan yang sama.
Dia menyarankan, seseorang yang dilaporkan dengan pencemaran nama baik juga bisa membawa saksi-saksi yang meringankan di pengadilan antara lain dalam kasus Green Pramuka yaitu para penghuni yang juga merasa dibohongi pengembang. Selain itu dia menyarankan mendapatkan nasihat dari pakar hukum pidana pula menghadirkan saksi ahli bahasa yang paham soal bahasa blog yang ditulis Acho tersebut.
"Masalah ini adalah masalah yang dialami semua penghuni rusun di Jakarta," lanjut Nasrullah.