Acho Sudah Usaha Mediasi, tapi Ditolak Green Pramuka
VIVA.co.id – Komika Muhadkly Acho dipolisikan hingga menjadi tersangka oleh pengelola apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Acho diperkarakan karena menulis di blog-nya soal buruknya pengelolaan apartemen tersebut.
Acho mengatakan, sebenarnya dia sudah pernah mencoba melakukan mediasi agar perkara ini tak sampai ke ranah hukum. Ternyata, dia sudah dilaporkan ke polisi pada tahun 2015 oleh pengelola. Atas saran polisi, Acho lantas mencoba menyelesaikan masalah ini dengan mediasi. Namun kata dia, ditolak oleh pihak Green Pramuka.
"Saya bersurat dan bertelepon tapi bilangnya enggak mau. Dia sebutkan kalau bertemu di luar pengadilan, kami sudah enggak mau," kata Acho kepada tvOne di acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin, 7 Agustus 2017.
Acho menuliskan blog tersebut pada tahun 2015. Dia kemudian dijerat dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE dan Pasal 310 KUHP. Ancamannya, kurang dari lima tahun penjara.
"Saya nulisnya hati-hati sekali. Saya tidak nyebut nama dan nama PT hanya secara umum pengelola Green Pramuka," kata dia.
Dia mengatakan, tak pernah menulis fitnah dan malah menyertakan foto-foto bukti selebaran dan pengumuman yang tak sesuai dengan kesepakatan. Acho melanjutkan, sejak tahun 2014, sudah banyak yang melakukan protes kepada Green Pramuka. Hal itu juga bisa disaksikan melalui unggahan di media sosial dan YouTube.
Sementara salah satu penghuni Green Pramuka yang dihubungi VIVA.co.id dan tak bersedia disebutkan namanya juga mengaku banyak hal yang tak memuaskan saat berurusan dengan pengembang Green Pramuka.
Dia mengatakan, tower yang dijanjikan, warnanya pun tak sesuai dengan yang dijanjikan pengembang. Selain itu, dia membenarkan bahwa Green Pramuka juga sempat menjanjikan adanya 70 persen ruang terbuka hijau atau RTH. Pada kenyataannya, hal itu tak direalisasikan.
"Soal RTH itu benar dijanjikan 70 persen namun tidak ada. Sayangnya saya enggak ada bukti tertulis saat itu," kata pria yang biasa dipanggil Kiyung itu. (one)