YLKI: Komedian Acho Dijerat Hukum, Green Pramuka Arogan
- Twitter Muhadkly Acho
VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai kasus yang menimpa Muhadkly Acho – komedian tunggal alias Stand Up Comedy , yang dipolisikan pengembang Apartemen Green Pramuka – adalah tindakan yang berlebihan, dan bahkan arogan.Â
Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, setelah membaca substansi curahan hati tulisan sang komika di media sosial, pihaknya tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang dilakukan konsumen. Khususnya dalam perspektif Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Â
"Apa yang ditulis dan disampaikan konsumen adalah upayanya untuk merebut hak-haknya, yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha, pengembang Green Pramuka," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Minggu 6 Agustus 2017.Â
Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial, kata Tulus sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respons memadai dari pihak manajemen Green Pramuka. Terbukti pengaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan  konsumen ke YLKI.Â
Tulus mengatakan, apa yang dilakukan Acho sudah sesuai haknya yang diatur UU Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Ini sesuai di Pasal 4, termasuk menyampaikan keluhan dan pendapatnya via media massa dan media sosial.Â
"Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax), yang berpotensi fitnah," ujarnya. Â
YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan developer yang bertujuan untuk membungkam daya kritis konsumen. YLKI Â juga mengkritik polisi, yang bertindak cepat jika yang mengadu pihak pengembang. Tapi bertindak lamban jika yang mengadu masyarakat.Â
"Bahwa kasus pengaduan yang dialami Acho merupakan puncak gunung es. Pengaduan serupa banyak sekali di lokasi yang berbeda. Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan, menduduki rangking kedua (18 persen), dari total pengaduan di YLKI," kata Tulus.Â
Pemerintah Harus Intervensi
Terhadap fenomena ini, YLKI pun meminta agar Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perumahan, harus tegas menyikapi pelanggaran hak konsumen (penghuni) yang dilakukan pengelola dan pengembang. Kementerian PUPR dan Pemprov DKI tidak bisa lepas tanggungjawab terhadap maraknya pelanggaran konsumen pengelola atau pengembang apartemen.Â
YLKI pun meminta Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk pro aktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer, untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan.Â
Kemudian, Kementerian PUPR juga diminta untuk memeriksa semua klausula yang dibuat pengembang, baik klausula dalam PPJB/ AJB rumah susun dan klausula dalam kontrak pengelolaan. Klausula baku adalah hal yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen
"YLKI mendesak semua pengembang perumahan atau apartemen untuk menjunjung tinggi etika dalam bisnis, dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi di bidang konsumen, khususnya dalam berpromosi, beriklan. Jangan membius dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif," kata dia.Â
Kepada masyarakat konsumen, YLKI mengimbau agar kejadian ini jangan menyurutkan niatnya untuk bersikap kritis. Namun konsumen tetap harus waspada dan hati-hati, misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha dan pengelola, sebelum kasusnya ditulis di media sosial. Dan dari sisi fakta hukum, yang disampaikan konsumen bukan fiktif, hoax. (ren)
Â