Belajar dari Kasus Bekasi, Main Hakim Sendiri Bisa Dipidana

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra menyayangkan adanya peristiwa main hakim sendiri yang menimbulkan korban nyawa seperti yang terjadi dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap MA atau J (30) di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi.

Capaian Kinerja Polres Banyuasin Sepanjang 2024, Tindak Pidana Naik tapi Ratusan Kasus Diselesaikan

Asep menyatakan, masyarakat yang main hakim sendiri bisa juga dipidana karena perbuatannya itu.

"Iya, pelaku bisa dipidana. Itu (aksi main hakim sendiri) tidak bisa dibenarkan," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 5 Agustus 2017.

Polda Jateng: Satu Kejahatan Terjadi Setiap 51 Menit di Jawa Tengah

Dia meminta masyarakat tak langsung mengambil tindakan sendiri ketika mendapati kasus kejahatan di lapangan, mengingat ada aparat penegak hukum yang punya tanggung jawab untuk menangani kasus tersebut. 

Apalagi, lanjut Asep, dalam proses hukum di Indonesia selalu menjunjung asas praduga tak bersalah. Ada tahapan-tahapan hingga akhirnya seseorang dinyatakan bersalah. 

AKP Lina: Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Jaktim Masih Diproses

"Dalam hal tertangkap tangan, semua orang itu berhak mengamankan, setelah itu harus segera memberi tahu ke aparat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa 1 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. MA dibakar hidup-hidup karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik musala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Lokasi kejadian rumah SN di Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. VIVA/Muhammad AR

Istri Dibacok Suami Gara-gara Tidak Terima Ditegur Rumahnya Jadi Tempat Open BO

Seorang ibu anak dua, NS (29) nyaris meregang nyawa usai dihantam bertubi-tubi dengan sebilah parang yang dilakukan suaminya sendiri SN (38) di Kabupaten Bogor, Jabar.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2025