Belajar dari Kasus Bekasi, Main Hakim Sendiri Bisa Dipidana

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra menyayangkan adanya peristiwa main hakim sendiri yang menimbulkan korban nyawa seperti yang terjadi dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap MA atau J (30) di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi.

Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Rampungkan Proses Penyidikan

Asep menyatakan, masyarakat yang main hakim sendiri bisa juga dipidana karena perbuatannya itu.

"Iya, pelaku bisa dipidana. Itu (aksi main hakim sendiri) tidak bisa dibenarkan," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 5 Agustus 2017.

OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT

Dia meminta masyarakat tak langsung mengambil tindakan sendiri ketika mendapati kasus kejahatan di lapangan, mengingat ada aparat penegak hukum yang punya tanggung jawab untuk menangani kasus tersebut. 

Apalagi, lanjut Asep, dalam proses hukum di Indonesia selalu menjunjung asas praduga tak bersalah. Ada tahapan-tahapan hingga akhirnya seseorang dinyatakan bersalah. 

Temuan Kompolnas soal Kematian Afif Maulana, Oknum Polisi Sulutkan Api Rokok

"Dalam hal tertangkap tangan, semua orang itu berhak mengamankan, setelah itu harus segera memberi tahu ke aparat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa 1 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. MA dibakar hidup-hidup karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik musala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Menteri Pelaku Tindak Pidana Tak Berhak Dapat Jaminan Kesehatan dari Negara

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan eks menteri negara

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024