Belajar dari Kasus Bekasi, Main Hakim Sendiri Bisa Dipidana
- Pixabay
VIVA.co.id – Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra menyayangkan adanya peristiwa main hakim sendiri yang menimbulkan korban nyawa seperti yang terjadi dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap MA atau J (30) di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi.
Asep menyatakan, masyarakat yang main hakim sendiri bisa juga dipidana karena perbuatannya itu.
"Iya, pelaku bisa dipidana. Itu (aksi main hakim sendiri) tidak bisa dibenarkan," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 5 Agustus 2017.
Dia meminta masyarakat tak langsung mengambil tindakan sendiri ketika mendapati kasus kejahatan di lapangan, mengingat ada aparat penegak hukum yang punya tanggung jawab untuk menangani kasus tersebut.
Apalagi, lanjut Asep, dalam proses hukum di Indonesia selalu menjunjung asas praduga tak bersalah. Ada tahapan-tahapan hingga akhirnya seseorang dinyatakan bersalah.
"Dalam hal tertangkap tangan, semua orang itu berhak mengamankan, setelah itu harus segera memberi tahu ke aparat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa 1 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. MA dibakar hidup-hidup karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik musala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.