Satpol PP Garuk PKL Binaan, Kadis Usaha Kecil DKI Meradang

Kios makanan di Jalan Balai Pustaka, Jakarta Timur
Sumber :
  • Diza Liane Sahputri/Viva.co.id

VIVA.co.id – Penertiban pedagang kaki lima di sekitar Balai Pustaka, Jakarta Timur, yang dilakukan petugas Satpol PP DKI, berbuntut kekisruhan.

Cara Unik Selebgram Heni Tania dalam Habiskan Hari Kasih Sayang

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta, meradang dengan tindakan penertiban itu. Karena, ternyata PKL yang digaruk petugas Satpol PP kecamatan setempat, merupakan PKL binaan Pemerintah DKI.

Menurut Kepala Dinas KUKMP DKI, Irwandi, seharusnya Satpol PP berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihaknya, agar tidak salah menindak.

Sebulan, 38.073 Orang Ditindak karena Langgar Prokes di Jakarta

"Kemarin Satpol PP kurang koordinasi, waktu bersih-bersih trotoar main garuk-garuk saja," kata Kepala Dinas KUKMP, Irwandi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2017.

Irwandi mengatakan, PKL binaan pemerintah ini memang diperbolehkan untuk berjualan di trotoar sekitar wilayah tersebut. Dengan catatan, pedagang yang berjualan harus menyisakan ruang bagi pejalan kaki bila ingin menggunakan trotoar. 

PKL Terdampak Pandemi COVID-19 di Bandung Diberi Gerobak Usaha

"Kalau sudah ada sekian meter, misal jalan lima meter, sudah ada tiga meter, dua meter bisa dipakai orang dagang," ujarnya. 

Irwandi mengatakan, sempat menegur petugas Satpol PP membongkar lapak PKL di wilayah Balai Pustaka, Jakarta Timur. 

Menurut Irwandi, PKL menempati trotoar di sekitar wilayah itu, sebagai lokasi sementara sebelum mereka ditempatkan ke lokasi binaan (lokbin) di pasar yang lebih besar.

"Lu tahu enggak ini ikon (Lokbin Balai Pustaka) Jakarta Timur, pedagang malam. Jadi ini penertibannya harus didampingi. Tidak ada masalah, hanya kadang-kadang salah memahami salah jalani instruksi," kata dia. 

Seperti diketahui, Satpol PP DKI saat ini sedang gencar mensterilkan trotoar dari berbagai aktivitas yang dapat mengganggu pejalan kaki. Kegiatan ini merupakan program resmi Pemprov DKI berjuluk  program 'Bulan Tertib Trotoar' yang digelar satu bulan penuh. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya