Jokowi akan Musnahkan Satu Ton Sabu dan Sejuta Ekstasi

Ilustrasi penyelundupan sabu 1 ton
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya segera memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat satu ton yang disita dalam penggerebekan di Hotel Mandalika, Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

Menurut Kepala Sub Direktorat III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bambang Yudhantara, pemusnahan satu ton sabu-sabu direncanakan dilakukan pertengahan Agustus ini. Bambang mengatakan, satu ton sabu-sabu kelas satu ini akan dimusnahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Pemusnahan barang bukti rencananya tanggal 15 Agustus 2017, setelah mendapatkan ketetapan dari pengadilan. Rencana dihadiri Presiden," kata AKBP Bambang Yudhantara, Kamis 3 Agustus 2017.

Polda Sumut Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

Bambang menuturkan, ada dua lokasi yang menjadi pilihan petugas untuk memusnahkan satu ton sabu-sabu itu. "Ada dua kemungkinan, yaitu di Monas atau di tempat pemusnahan barang bukti di kawasan Bandara Soekarno-Hatta," kata Bambang.

Selain satu ton sabu-sabu, juga ada satu juta pil ekstasi yang akan dimusnahkan berbarengan. Pil ekstasi ini merupakan hasil sitaan Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

"Ya rencana mau digabungin. Termasuk yang 1,2 juta pil ekstasi itu," ujarnya.

Bambang mengatakan, dari satu ton sabu ini, sebanyak 918 gram akan disisihkan sebagai sampel untuk diuji laboratorium. 

"Satu kotak satu gram. Ada 918 kotak jadi 918 gram. Apabila petunjuk dari pengadilan dimusnahkan ya dimusnahkan nanti barang uji lab tersebut. Untuk di Pengadilan nanti disisihkan lima sampai 10 gram buat sampel," katanya. (one)

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah saat melakukan pemusnahan narkotika - Foto Dok Faidur

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan narkotika, hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba pada, pada Selasa siang 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024