Tunggakan Uang Sewa Rusun DKI Capai Rp32 Miliar
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk memberikan keringanan bagi penghuni rumah susun untuk melunasi semua tunggakannya.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI, Meli Budiastuti, pemerintah memberikan keringanan untuk membayar dengan cara cicilan atau penghuni diminta untuk menempatkan dana di Bank DKI, agar setiap waktu tagihan otomatis bisa langsung ditarik.
"Masih ada kesempatan mencicil," kata Meli Budiastuti, Kamis 3 Juli 2017.
Meli mengatakan skema cicilan ini akan disesuaikan dengan kemampuan penghuni membayar. Mereka yang menunggak akan disodorkan terlebih dahulu pembuatan surat pernyataan kesanggupan mencicil tunggakan.
"Surat pernyataan kesanggupan mencicil (nanti), menuangkan besaran cicilan atau bulan, dan batas waktu untuk mencicil," kata dia.
Meli mengatakan, cicilan ini hanya diberikan kepada penghuni rusun yang terkena dampak relokasi oleh pemerintah. Rata-rata penghuni, diakuinya, tidak memiliki penghasilan tetap, pun lanjut usia.
"Jadi seleksinya sangat ketat agar tidak salah sasaran. Bagi yang sudah lansia dan jompo atau yang memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas, maka Dinas Perumahan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memindahkan warga rusun ke panti yang dikelola oleh Dinas Sosial," katanya.
Sebagaimana diketahui, tunggakan sewa para penghuni rusun hingga bulan Juni 2017 membengkak sampai Rp32 miliar.Tunggakan itu terdapat di 23 rusun yang tersebar di lima wilayah kota.
Kebanyakan penunggak ini tak membayar sewa karena tidak memiliki pekerjaan tetap, atau mereka yang juga berpenghasilan tidak sebanding dengan pengeluaran.