Jadi Tersangka, Bos Beras Maknyus Langsung Ditahan
- VIVA.co.id/ Dian Tami
VIVA.co.id – Petugas Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, menetapkan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka kasus dugaan perkara kecurangan kasus beras terhadap konsumen dan pihak lain. Inisial Direktur PT IBU tersebut ialah TW.
"Sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu saudara TW atau Trisnawan Widodo. Yang bersangkutan menjabat sebagai direktur utama di PT IBU," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, di kantornya Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2017
Martinus menambahkan, TW langsung ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. "TW sudah dilakukan penangkapan. Saat ini TW sudah ditahan di (ruang tahanan) Bareskrim," ujarnya.
Menurut Martinus, status tersangka TW ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sebanyak 24 orang telah dimintai keterangannya sebagai saksi. Selain itu, polisi telah meminta keterangan 11 ahli yang sudah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap beras maknyus dan ayam jago.
"Dalam dua minggu ini juga telah dilakukan satu proses diskusi mendalam dan gelar perkara melibatkan biro pengawas penyidikan melibatkan inspektorat divisi hukum polri dan beberapa pemaparan ahli dan penyidik. Selasa lalu telah digelar perkara terakhir dan diambil satu kesimpulan telah cukup alat bukti untuk menjadikan saudara TW sebagai tersangka," ujarnya
Martinus mengatakan, patut diduga TW sangat bertanggung jawab terhadap praktik kecurangan dan pelanggaran aturan yang ada terkait penetapan harga beras maknyus dan ayam jago. Karena label di beras maknyus maupun ayam jago tidak sesuai dengan nilai kandungan gizi yang sebenarnya.
"PT IBU diduga telah melakukan perbuatan curang terhadap konsumen, di mana para konsumen tidak memperoleh hak-haknya sebagaimana label yang ada pada kemasan," ujarnya
TW diduga melanggar pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (one)