Pemprov DKI Kaji Pembatasan Motor Hingga Bundaran Senayan

Lalu Lintas Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI berencana untuk perluasan larangan sepeda motor memasuki jalur protokol Ibu Kota. Bila sebelumnya, larangan sepeda motor hanya diberlakukan di kawasan Jalan M. H Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, kini pemerintah daerah tengah mengkaji pembatasan hingga Bundaran Senayan.

Selain Ganjil Genap, Isu Pembatasan Sepeda Motor Juga Mencuat

"(Rencana) Bundaaran HI sampai Bundaran Senayan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Balai Kota, Selasa 1 Agustus 2017.

Andri mengatakan, wacana itu masih digodok kepada pihak-pihak terkait untuk realisasi rencana tersebut.

Polda Metro: Ada Pidana bagi Motor yang Keluar Jalur Khusus

Meski belum menyebut waktu pasti, ia mengatakan, penerapan itu akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dan menunggu respons masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga berencana mengundang Badan Pengelola Transportasi Jabodatabek (BPTJ) untuk membahas usulan itu.

Polisi Dorong Pemprov DKI Terapkan Ganjil-Genap Sepeda Motor

"Nanti minggu depan akan ada FGD (focus group discussion) yang dilaksanakan BPTJ juga terkait dengan perluasan ganjil-genap Rasuna Said," kata dia.

Sementara itu, Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, menyatakan dukungannya jika pemprov DKI ingin memperluas pembatasan roda dua masuk ke jalan protokol. Namun, ia melihat, angkutan moda pengumpan belum berjalan maksimal berada di Jakarta.

Bila nanti moda transportasi seperti mass rapid transit, dan light rail transit dapat dioperasikan, ia berharap kendaraan roda dua tidak masuk lagi ke tengah kota. "Motor tidak boleh beroperasi di tengah kota lagi, harus ada pembatasan," kata dia.

Bahkan ia mengusulkan, pembatasan ini juga diberlakukan hingga Jalan MT Haryono atau kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Harapannya, masyarakat bisa menitipkan motor di sejumlah tempat yang disediakan untuk lanjut kembali menggunakan angkutan massal.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya