Sidang Perampokan Pulomas, Pelaku Kelabui Perental Mobil
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus perampokan disertai pembunuhan sadis di rumah mewah di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Selasa, 1 Agustus 2017 siang.
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Komarudin, pemilik mobil yang disewa komplotan perampok Pulomas. Jaksa juga menghadirkan saksi lainnya, Maryadi yang merupakan perantara sewa menyewa mobil.
Dalam sidang, Hakim Ketua Gede Ariawan menanyakan kepada Komarudin soal bagaimana komplotan penjahat itu bisa menggunakan mobilnya.
Komarudin mengatakan, semula mobil tersebut disewa oleh rekannya yakni Maryadi. Namun Maryadi menyewakan lagi ke orang lain yang baru ia kenal, yaitu Alfin Sinaga, salah satu pelaku perampokan di Pulomas. Saat itu Alfin berbohong dan mengaku ingin ke Bandung.
"Mobil disewa Rp350 ribu per hari. Dibayar cash pada hari pertama. Saat itu enggak pakai jaminan karena mobil juga masih leasing, jadi percaya saja. Saya enggak tahu kalau itu ternyata dipakai untuk merampok," kata Komarudin.
Mendengar keterangan tersebut, hakim lantas bertanya kepada Maryadi terkait hubungannya dengan Alfin Sinaga. Maryadi mengaku baru sekali bertemu dengan Alfin.
"Belum pernah kenal sebelumnya. Saya baru sekali ketemu, dia bilang mau nyewa mobil, saya bawa ke Komar, akhirnya dia (Alfin) nyewa mobil komar. Bilangnya mau ke Bandung. Saya enggak tahu kalau dia ternyata gunakan untuk itu (merampok)," ujarnya.
Setelah tujuh hari disewa, menurut Maryadi, Alfin akhirnya mengembalikan mobil tepat waktu. Usai transaksi sewa menyewa mobil selesai, Maryadi mengatakan, dia atau pun Komarudin tidak berkomunikasi lagi dengan Alfin. "Saya enggak tahu, saya tahu ada perampokan dari nonton TV, sama media massa," ujarnya.